Pertanyaan

Apa kedudukan berhukum dengan hukum yang Allah turunkan dalam Islam? Apakah berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah itu Kafir?

Jawaban

Alhamdulillah

Sesungguhnya berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah Ta’ala termasuk tauhid Rububiyah, karena itu termasuk realisasi terhadap hukum Allah dan termasuk kandungan Rububiyah, dan kesempurnaan Kekuasaan serta perbuatan-Nya. Oleh karena itu Allah memberi nama kepada pengikut ajaran selain yang Allah Ta’ala turunkan sebagai Tuhan bagi pengikutnya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ (سورة التوبة: 31)

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah: 31)

Maka Allah namakan mereka yang membuat undang-undang selain Allah Ta’ala sebagai Tuhan bagi  yang mengikutinya, dan menamakan para pengikut sebagai hamba yang hina karena mentaati dalam menyalahi hukum Allah Subahanu Wa Ta’ala.

Ady bin Hatim berkata kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bahwa mereka tidak menyembahnya. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

بلى ، إنهم حرموا عليهم الحلال ، وأحلوا لهم الحرام ، فاتبعوهم ، فذلك عبادتهم إياهم

“Tidak, sesungguhnya mereka mengharamkan apa yang dihalalkan dan menghalalkan apa yang diharamkan. Maka mereka mengikutinya, itulah ibadahnya kepada mereka.”

Kalau memahami hal itu, maka ketahuilah bahwa orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Alah dan ingin berhukum kepada selain Allah dan RasulNya, telah ada ayat-ayat yang menafikan keimanan dan ayat (yang menunjukkan) kekafiran, kezaliman dan kefasikan.

Point pertama (yakni ayat-ayat yang ada meniadakan keimanan) seperti firman Allah Ta’ala:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا * وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا * فَكَيْفَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جَاءُوكَ يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلا إِحْسَانًا وَتَوْفِيقًا * أُوْلَئِكَ الَّذِينَ يَعْلَمُ اللَّهُ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَعِظْهُمْ وَقُلْ لَهُمْ فِي أَنفُسِهِمْ قَوْلًا بَلِيغًا * وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمْ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا * فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (سورة النساء: 60-65)

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: “Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa: 60-65)

Maka Allah sifati mereka yang mengaku keimanan padahal mereka adalah orang-orang munafik dengan sifat-sifat:

Pertama, bahwa mereka ingin berhukum kepada thogut. Yaitu semua yang menyalahi hukum Allah dan Rasul-Nya sallallahu’alaihi wa sallam, Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (QS. Al-A’raf: 54).

Kedua, kalau mereka diajak kepada apa yang diturunkan Allah dan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, mereka menentang dan berpaling.

Ketiga, ketika mereka ditimpa suatu musibah karena ulah perbuatan mereka, di antaranya mendapatkan dari prilakunya, mereka datang bersumpah bahwa mereka tidak menginginkan melainkan kebaikan dan taufik. Sebagaimana kondisi sekarang orang yang menolak pada hukum-hukum Islam dan berhukum kepada undang-undang yang salah. Mereka menyangka bahwa hal itu adalah kebaikan dan sesuai dengan kondisi modern. Kemudian Allah subhanahu memperingatkan kepada mereka yang mengaku beriman dengan sifat-sifat itu, bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hati-hati mereka dan apa yang disembunyikan dari masalah yang menyalahi apa yang mereka katakan. Dan memerintahkan Nabi-Nya mengangungkan dan mengatakan kepada diri mereka dengan perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. Kemudian menjelaskan hikmah diutusnya seorang Rasul, bahwa dia yang harus ditaati dan diikuti. Bukan lainnya dari kalangan manusia bagaimanapun kuatnya pikiran dan luas wawasannya.

Kemudian Allah bersumpah dengan Rububiyah-Nya kepada Rasul-Nya yang mana ini termasuk kekhususan macam-macam Rububiyah yang mengandung isyarat akan kebenaran risalah yang dibawanya sallallahu’alaihi wa sallam.

Sumpah yang menegaskan bahwa keimanan tidak sah kecuali dengan tiga hal,

Pertama, hendaknya siap berhukum dalam setiap perselisihan kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam

Kedua, hati lapang menerima hukumnya, tidak ada rasa kecewa dan sesak dalam jiwa.

Ketiga, adanya penerimaan secara sempurna dengan menerima apa yang diputuskan dan melaksanakan tanpa menunda-nunda dan menyeleweng.

Sementara pada point kedua (yakni ayat-ayat yang ada (dengan dihukumi) kekufuran, kezaliman dan kefasikan) seperti firman-Nya Ta’ala:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ (سنرة المائدة: 44)

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ (سورة المائدة: 45)

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 45).

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْفَاسِقُونَ (سورة المائدة: 47)

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah: 47)

Apakah ketiga sifat ini diturunkan kepada satu orang yang disifati? Artinya bahwa semua orang yang tidak berhukum terhadap apa yang diturunkan Allah adalah kafir, zalim dan fasik. Karena Allah Ta’ala mensifati orang kafir dengan kezaliman dan kefasikan,

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan orang-orang kafir itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 254)

Dan firman-Nya,

“Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah: 84)

Maka setiap orang kafir itu zalim, fasik. Ataukah sifat-sifat ini diturunkan kepada orang yang disifati tergantung pembawa mereka yang tidak berhukum kepada apa yang diturukan oleh Allah? ini yang  lebih dekat menurut diriku. Wallahu’alam

Maka kami katakan, ‘Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah karena meremehkan, penghinaan atau berkeyakinan bahwa (hukum) lainnya lebih bagus, lebih bermanfaat untuk makhluk maka dia kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama. Di antara mereka adalah orang-orang yang membuat aturan yang menyalahi aturan Islam yang dijadikan manhaj (pedoman) agar orang-orang berjalan dengannya. Maka mereka tidaklah membuat aturan (syariat) yang menyalahi syariat Islam kecuali mereka berkeyakinan bahwa ia lebih bagus dan lebih bermanfaat untuk makhluk. Dimana telah diketahui secara aksiomatif dari sisi akal dan fitrah bahwa seseorang tidak akan mengganti suatu manhaj (pedoman) dengan pedoman lain yang berbeda kecuali dia berkeyakinan kelebihan (keutamaan) pengganti dan kekurangan apa yang diganti.

Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah sementara dia tidak meremehkan dan tidak menghinanya serta tidak meyakini bahwa bahwa (hukum) lainnya itu lebih bagus dari (hukum Allah), lebih bermanfaat untuk makhluk. Akan tetapi dia berhukum dengan selainnya karena kekuasaan terhadap rakyat karena balas dendam pada dirinya atau semisal itu, maka dia zalim bukan kafir. Kezalimannya berbeda-beda tergantung hukum yang dibuat dan sarana hukuman. Sementara orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah tidak meremehkan dengan hukum Allah, tidak menghina, tidak berkeyakinan bahwa lainnya lebih baik dan lebih bermanfaat kepada makhluk. Akan tetapi dia berhukum dengan lainnya karena kesenangan kepada pelaku hukum, atau memperhatikan suap atau lainnya dari kepentingan dunia. Maka dia fasik tidak kafir. Dan kefasikannya berbeda-beda sesuai dengan yang hukum dan sarananya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ‘Terkait dengan orang yang menjadikan pendeta dan ahbar (rahib) sebagai Tuhan selain Allah, mereka dapat dilihat dari dua sisi:

Salah satunya adalah mereka mengtahui bahwa mereka (para pendeta dan rahib) itu mengganti agama Allah sementara mereka juga mengikuti penggantinya. Serta meyakini penghalalan apa yang diharamkan dan pengharaman dari apa yang Allah halalkan karena mengikuti pemimpin mereka. Padahal mereka tahu telah menyalahi agama para Rasul, maka ini adalah kafir. Karena dia telah menjadikan Allah dan Rasul-Nya sekutu.

Kedua, mereka berkeyakinan dan mempercayai penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal –begitu teks yang dinukil- telah tetapi mereka mentaati dalam kemaksiatan kepada Allah sebagaimana yang dilakukan orang muslim terhadap kemaksiatan yang diyakini, maka itu adalah maksiat. Mereka itu dan yang semisalnya dihukumi sebagai pelaku dosa.’.

Syekh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Al-Aqidah, hal. 208-212

http://islamqa.info/id/111866